Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah.
Gampong adalah sebutan untuk kesatuan masyarakat hukum atau desa di Provinsi Aceh yang berada di bawah wilayah mukim dan dipimpin oleh seorang Keuchik.
Asal-Usul dan Perkembangan Gampong.
Pengertian Dasar: Dalam Bahasa Aceh, Gampong merujuk pada unit pemerintahan terkecil yang memiliki hak otonom untuk mengatur urusan rumah tangga dan adat istiadatnya sendiri.
Struktur Tradisional: Sejak masa sebelum Kesultanan Aceh Darussalam hingga era kolonial, gampong terbentuk dari sekumpulan rumpun keluarga atau dusun yang membuka lahan perkampungan, hutan, atau persawahan (blang), lalu dipimpin oleh tokoh adat dan ulama setempat.
Transformasi Status: Berdasarkan regulasi modern, wilayah setingkat desa di Aceh secara resmi dinamakan gampong, yang kedudukannya berbeda dari kelurahan karena memiliki hak asal-usul dan kekhususan adat istiadat dalam sistem pemerintahan kabupate/Kota.
Karena setiap wilayah memiliki catatan historisnya masing-masing,